Ini Keterangan Terdakwa E dan 2 Saksinya dalam Sidang Lanjutan Kasus ITE Antara M Vs E

    Ini Keterangan Terdakwa E dan 2 Saksinya dalam Sidang Lanjutan Kasus ITE Antara M Vs E
    Sidan Kasus ITE antara M Vs E di Pengadilan Negeri Mataram, (06/09/2023)

    Mataram NTB - Sidang lanjutan  Kasus ITE Antara  Terdakwa Sdri. E (34),   alamat BTN Sudak Palace, Labuapi Lombok Barat Vs M (pelapor) yang merupakan tetangga terdakwa kini telah memasuki  sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi terdakwa.

    Didampingi rombongan Penasehat hukumnya Terdakwa E memasuki ruang sidang dengan membawa dua orang saksi yakni Muldani (43) warga setempat dan Jumahir (47) merupakan staf Desa terong tawah. Kedua saksi ini dihadirkan terdakwa untuk meringankannya.

    "Kedua saksi tersebut memang benar-benar mengetahui bahwa antara saya dan pelapor (M) sudah pernah melakukan proses mediasi yang disaksikan oleh aparat desa termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, dan saat itu kami berdua sepakat berdamai dengan menandatangani surat Perdamaian , "ungkap Sdri. Terdakwa E usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (06/09/2023).

    Menurut Terdakwa permasalahannya saat itu sudah clear hanya masalah nilai uang yang ditawarkan terdakwa tidak diterima oleh Pelapor (M) karena ingin berkonsultasi dengan Pengacaranya terlebih dahulu.

    E pun mengaku bahwa saat mediasi diri ya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan itu disaksikan oleh banyak orang termasuk kedua saksinya yang dihadirkan saat ini.

    Sementara itu saat sidang berlangsung yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Klik Trimargono SH., MH., Kedua saksi terdakwa di jejak dengan beberapa pertanyaan dari PH terdakwa yang di ketuai oleh Kumar Gaurav.

    Seluruh pertanyaan terdakwa terlihat kedua saksi menjawab dengan tegas dan apa adanya.

    "Setau saya Portal perumahan Gili Sudak Palace tersebut tutu jam 00:00 Wita namun pada saat itu ditutup maju 15 menit. Saat saya mau tanya ke M, M tidak mau keluar. Kemudian saat mediasi saya tau betul bahwa E meminta maaf pada M dan saat itu masalahnya sudah selesai atau sudah berdamai, "kata Saksi Muldani menjawab pertanyaan PH terdakwa.

    Kemudian diperkuat kembali keterangan Saksi Muldani tersebut oleh keterangan yang disampaikan Saksi Jumahir.

    "Saya menyaksikan proses perdamaian itu berlangsung antara Terdakwa E dan Pelapor M, dan itu clear, sepakat berdamai. Itu disaksikan oleh banyak saksi. Hanya saja masalah tali asih sebagai simbul perdamaian yang ditawarkan oleh E kepada M tidak langsung menerima saat itu karena masih berkunsutasi dengan dengan penasehat hukumnya. Nilainya saat itu setau saya puluhan juta deh. Tapi apapun itu proses damai antar keduanya telah disepakati dengan menandatangani perdamaian itu, "celoteh saksi Jumahir menjawab pertanyaan PH terdakwa.

    Sidang pun berakhir tatkala salah seorang majelis hakim menanyakan kedua saksi terkait video yang pernah beredar dan kedua saksi menjawab tidak tau menahu. Sidang mendengar keterangan saksi terdakwa pun berakhir dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Sementara itu Hera Alvina Satriawan, perwakilan PH terdakwa menyatakan keyakinannya akan bisa memenangkan sidang yang sedang dihadapi kliennya. 

    "Dengan data-data yang ada dan upaya yang kami lakukan sangat maksimal, maka kami dari PH terdakwa Optimis klien kami bisa terbebas dari tuntutan JPU, "jawabnya singkat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Ungkap 14 Kasus Narkoba, Tahan...

    Artikel Berikutnya

    Dianggap Non-prosedural Rekrut PMI, Kacab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Ikuti Evaluasi Penyerapan Anggaran Polda NTB 2024, Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
    Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Kurang dari 24 Jam
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP

    Ikuti Kami