Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

    Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

    MATARAM - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, Syarifuddin (61) yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Berikut alasan hakim tinggi memperberat hukuman Syarifddin.

    Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANPALA, Senin (30/12/2024). Kasus bermula saat Syarifuddin kerap membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjadi Kadishub kurun 2017-2020. Anggaran fiktif itu mencapai Rp 1, 2 miliar.

    Temuan ini berakhir ke pengadilan. Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Syarifuddin. Syarifuddin juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.

    Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, majelis tinggi mengabulkan permohonan banding itu. PT Mataram menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ” demikian bunyi amar banding itu.

    Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.110 diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke Penyidik sejumlah Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110, ” putus majelis banding dalam sidang pada 19 Desember 2024 lalu.

    Jika Syarifuddin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” beber majelis tinggi.

    Berikut pertimbangan PT Mataram memperberat hukuman Syarifuddin:

    Sesuai bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.287.956.400.

    Menimbang bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB dengan metode net loss, yaitu dengan cara menghitung nilai riil belanja barang dan jasa, memeriksa SPJ yang ternyata bukti-bukti yang dilampirkan dalam SPJ terdapat nota/kuitansi yang tidak ada tanda tangan dan/atau stempel penyedia, kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia yang namanya tertera dalam nota/kuitansi, yang ternyata terdapat beberapa nota/kuitansi yang tidak diakui kebenarannya dan/atau tanda tangan dan stempelnya dipalsukan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.366.228.194 dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara/Daerah sejumlah Rp78.271.750, sehingga nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp 1.287.956.400.

    Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

    Mengenai kategori kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.287.956.400. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 termasuk dalam kelompok SEDANG, yaitu kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. 

    Mengenai aspek kesalahan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori TINGGI, karena Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yaitu Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sekaligus selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu; 

    Mengenai aspek dampak menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori RENDAH, yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten/Kota atau satuan wilayah di bawah Kabupaten/Kota; 

    Menimbang bahwa mengenai aspek keuntungan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori SEDANG, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta dibandingkan dengan kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 1.287.956.400, maka prosentase pengembaliannya mencapai 15, 53%.

    Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 Perma No 1 Tahun 2020 dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling banyak, dan apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata, maka hakim menentukan dengan kategori sedang; 

    Menimbang bahwa karena aspek (tingkat) kesalahan tergolong tinggi, aspek dampak tergolong rendah dan aspek keuntungan tergolong sedang, maka secara rata-rata ketiga aspek ini berada pada tingkat SEDANG; 

    Menimbang bahwa mengingat Aspek Kerugian Keuangan Negara termasuk kategori SEDANG dan Aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk kategori SEDANG, maka sesuai Lampiran Perma No. 1 Tahun 2020 Matriks Rentang Penjatuhan Pidananya adalah penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta.

    pt nusa tenggara barat syarifuddin pt nusa tenggara barat syarifuddin pt nusa tenggara barat syarifuddin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BNNP NTB Tutup Tahun 2024 dengan Berbagai...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Penangkapan Tiga Terduga Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polresta Mataram Gelar Prosesi Pemakaman Dinas untuk Aiptu Kikik Adi Saputro
    Situasi Kamtibmas Kabupaten Sumbawa Barat kondusif, Ketua MUI Sumbawa Barat berikan Apresiasi
    Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Mantar Polsek Poto Tano Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
    Akibat hujan lebat Jalan Terputus, Polsek Sekongkang Memasang Garis Polisi

    Ikuti Kami