Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok, Kini Perkaranya Masuk Tahap Dua

    Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok, Kini Perkaranya Masuk Tahap Dua

    Mataram NTB - Kasus Mafia Tanah yang melibatkan dua tersangka CW, Pria 40 tahun, Tionghoa, alamat Ampenan, Kota Mataram , dan LB, pria 49 tahun, Sasak, alamat Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini berkas perkaranya telah masuk dalam tahap dua yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Nusa tenggara barat.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB, (30/06) di Polda NTB.

    Ia menjelaskan kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 tersebut dilakukan oleh kedua  tersangka secara bersama - sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698, 56 Are yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut Main Area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi (korban) sdr. Handy dengan harga 10 juta rupiah per are atau senilai keseluruhan 16 koma 985 Miliyard lebih.

    "Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi Korban, "jelasnya.

    Oleh  tersangka CW menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang daksud menjadi atas nama saksi Korban dengan syarat saksi Korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut. Tetapi jika, dalam perjanjiannya kata Artanto, tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi Korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi Korban.

    Akan tetapi jelas Artanto, setelah uang jaminan sebesar 11 koma 889 Milyard rupiah lebih (70?ri nilai jual) diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer kebeberapa rekening oleh tersangka CW.

    "Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar Hutang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik Tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka, "jelas Kabid Humas.

    "Ternyata hanya seluas 269, 50 are saja luas tanah yang bisa dialihkan nama pemilik dalam sertifikat nya menjadi nama saksi korban, selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat, "jelasnya.

    Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidiksn berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh penuntut umum berdasarkan Suran 1128/N.2.4/E0H.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022 dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka telah dilakukan proses penahanan oleh Penyidik.

    "Selanjutnya berdasarkan keterangan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka hari (30/06) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB, "pungkas Artanto.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Buka Rakornas KMHDI ke XV, Wapres Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    I Putu Yoga : Tumbuhkan Kedamaian ditengah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami