Mataram NTB - Direktorat Polairud Polda NTB mengaman seorang terduga pelaku Pengeboman ikan di perairan laut di wilayah Lombok Timur pada saat Patroli laut gabungan Kolpolairud Baharkam Polri bersama Polariud Polda NTB yang berlangsung 10 Januari 2022 di perairan laut Gili Lawang Pulau Sulat Kabupaten Lombok Timur.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeboman ikan yang diselenggarakan Ditpolairud Polda NTB pada hari Kamis (13/01/2022) di kantor Ditpolairud Polda NTB.
Didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK Kabid Humas Menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut saat Patroli gabungan di wilayah perairan Gili Lawang Lombok Timur tepatnya pada titik koordinat 08'20'12"S dan 116"44'32"E.
"Saat itu tim patroli menemukan 1 buah perahu motor nelayan, dan pada saat didekati untuk melakukan pemeriksaan, perahu motor tanpa nama tersebut lari menuju Gili Sulat, dan dilakukan pengejaran oleh tim Polairud hingga ke Gili Sulat dimana perahu motor nelayan tersebut berhenti.'ungkap Artanto.
Tiba di Gili Sulat, perahu motor nelayan yang ditumpangi 3 orang tersebut langsung melarikan diri ke daratan dengan salah satu dari mereka membawa lari satu kantong pelastik yang selanjutnya tes pelastik tersebut disembunyikan dibawah Bakau.
"Setelah melakukan pengejaran terhadap ketiganya, satu diantaranya tertangkap, sedang 2 lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO Polairud Polda NTB, "beber Artanto.
Artanto menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil ditangkap bernama AM, pria 54 tahun yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Timbagali, kecamatan Sambelia, kabupaten Lombok Timur, bersama barang bukti 1 buah perahu motor tanpa nama, satu tas pelastik yang berisi 3 buah bom ikan rakitan serta 2 mesin ketinting ukuran 6 PK, satu unit kompresor, 1 rol selang, 2 pasang sepatu renang, 2 buah dekor alat pernapasan, 2 kaca mata selam dan satu buah karung.
"Terduga AM tersebut dan seluruh BB saat ini telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB, Sedangkan yang berhasil kabur adalah AS dan AN. Saat ini masih dalam proses pengejaran, "paparnya.
Atas tindakan terduga pelaku diancam dengan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau UU RI nomo 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun Penjara.
Menurut Direktur Ditpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, berdasarkan hasil penyelidikan terduga AM ini adalah residivis atas kasus yang sama pada tahun 2012 lalu, dan kini melakukan tindakan yang sama
"Berdasarkan pengakuan terduga, bom tersebut di beli oleh terduga. Ini terus kami kembangkan dan saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, "jelas Kobul.
Direktur yang berpangkat Kombes Polisi ini menceritakan, sesuai dengan UU yang telah ditetapkan pemerintah bahwa tidak dibenarkan nelayan atau siapapun dalam menangkap ikan dengan menggunakan Bom, karena hal ini dapat merusak ekosistem laut dimana seluruh biota laut dan bahkan terumbu karang yang menjadi rumah dari ikan-ikan tersebut terancam musnah.
"Oleh karenanya pemerintah mengatur lewat UU perikanan, untuk melindungi seluruh ekosistem dari segala bentuk tindakan yang dapat merusak biota laut. Kami dari Polri dalam hal ini Polrarid berkewajiban dalam menjaga ekosistem laut, baik melalui pengawasan maupun penindakan, "pungkas Direktur Ditpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK.(Adbravo)